6. fc. surat cerai/akta cerai (jika telah tercerai) syarat pembuatan kia 1. fc. akta kelahiran 3. fc. ktp e orang tua 4. pas photo uk. 4x6 2 lembar bagi anak yang telah berusia lebih dari 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari ) 5. mengisi form permohonan yang disediakan dispendukcapil akta kelahiran 1. formulir f.2.01 dari desa/kelurahan
1. Surat wasiat umum. Pertama adalah surat wasiat umum yang dibuat secara langsung dihadapan notaris. Dalam hal ini pewaris sendiri yang mendatangi kantor notaris untuk membuat surat wasiat. Setelah itu pewaris akan mengatakan apa saja yang ingin disampaikan dalam surat wasiat tersebut.
1wZ83ri. 213 369 369 452 466 10 443 436 384